Posted on 6 Mei 2013 by Dayat
Chem
compiled by husnun naim 28 maret 2015
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Pasal 12, Jenjang Jabatan
dan Pangkat Fungsional Guru adalah sebagai berikut:
Jenjang pangkat Guru untuk setiap
jenjang fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
§
Guru Pertama:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b;
§
Guru Muda:
1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
§
Guru Madya:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
§
Guru Utama:
1.
Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
2.
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang pangkat untuk masing-masing
Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah
angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
Penetapan jenjang Jabatan Fungsional
Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka
kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan
pangkat dan jabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar