Welcome To Our English Conversation Club SMA Negeri 1 Sekaran Lamongan

Jumat, 27 Maret 2015

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT FUNGSIONAL GURU

Posted on 6 Mei 2013 by Dayat Chem
compiled by husnun naim 28 maret 2015


Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Pasal 12, Jenjang Jabatan dan Pangkat Fungsional Guru adalah sebagai berikut:
Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

§  Guru Pertama:
1.       Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.      Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
§  Guru Muda:
1.       Penata, golongan ruang III/c; dan
2.      Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
§  Guru Madya:
1.       Pembina, golongan ruang IV/a;
2.      Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.      Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
§  Guru Utama:
1.       Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.      Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.

Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar