Senin, 29 Juli 2019
Rabu, 24 Juli 2019
VIRTUAL COORDINATING TRAINING (VCT)
Apakah Virtual Coordinator Training (VCT) Itu?
Sekarang ini adalah era yang serba digital , mau atau tidak mau kita harus mengikuti dan beradaptasi dengan perkembangan digital yang semakin cepat. Siswa atau peserta didik sekarang berbeda dengan siswa jaman dahulu sebelum perkembangan digital sepesat seperti sekarang. Sekarang dunia digital sudah merambah kesegala bidang, termasuk dalam dunia pendidikan.
Siswa sekarang sudah sangat akrab dengan perangkat digital, sedangkan guru-guru sekarang masih banyak yang saat menjadi siswa masih sangat jauh dari perkembangan digital, sehingga guru sekarang dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia digital untuk mengimbangi siswa dalam mengolah dan menguasai perangkat digital. Hal ini dimaksudkan agar guru bisa memanfaatkan teknologi digital ke proses belajar mengajar, sehingga proses belajar mengajar lebih mengasyikan dan tidak membosankan.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka SEAMEO (Organisasi Kementerian Pendidikan se Asia Tenggara ) menyeleggarakan pelatihan yang disebut Virtual Coordinator Training atau yang lebih dikenal dengan istilah VCT.
Virtual Coordinator Training (VCT) adalah pelatihan online yang dilaksanakan dengan cara Video Conference dan melatih bagaimana mengelola suatu conferensi atau seminar secara online melalui platform aplikasi Cisco Webex. Aplikasi tersebut bisa dapat diakses dan dijalankan melalui komputer, laptop, bahkan android.
Pelatihan ini bertujuan agar guru mampu terlibat pelatihan berbasis online dengan cara berperan menjadi:- Presenter / Narasumber
- Host / Pembawa Acara
- Moderator
Narasumber bertugas untuk memaparkan materi kepada para audience saat video conference berlangsung. Host bertugas untuk memperkenalkan narasumber dan moderator yang akan bertugas pada sesi video confernce, dan mengontrol microfon peserta untuk mencegah suara yang mengganggu saat video conference berlangsung. Suara yang mengganggu biasanya berasal dari peserta yang mengaktifkan microfon, sehingga suara dari narasumber menjadi kurang jelas, disini tanggungjawab sebagai host untuk memastikan video conference berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan suara apapun . Dan yang ketiga adalah tugas moderator, tugasnya adalah membuka dan menutup acara video conference, memfasilitasi peserta yang akan bertanya saat sesi diskusi dimulai.
Peserta akan dibimbing oleh instruktur yang berpengalaman untuk menjadi presenter, host, dan moderator yang baik. selain itu juga peserta juga akan dibimbing bagaimana cara membuat daftar hadir online, membuat poster untuk seminar, merekam proses converence, mengupload video rekaman video conference, dan memperpendek link agar menarik.Mengapa mengikuti VCT?
Mungkin anda atau beberapa orang atau guru masih banyak yang bertanya-tanya Mengapa kita perlu mengikuti VCT? menurut saya yang pernah mengikuti pelatihan ini sampai selesai, Mengapa kita mengikuti VCT karena manfaat yang didapat dari mengikuti pelatihan VCT ini sangat banyak. Selain menguasai menjadi presenter, host, dan moderator, serta beberapa kemampuan yang sudah saya sebutkan diatas, anda atau bapak/ibu guru akan mendapatkan banyak ilmu yang diperoleh dari peserta lain yang bertugas sebagai presenter atau nara sumber.
Sebagai ilustrasi ada narasumber yang menyampaikan masalah penanganan siswa, ada yang menyampaikan metode pembelajaran, ada yang menyampaikan program - program inovasi kurikulum, dan banyak lagi materi yang bermanfaat untuk menunjang meningkatkan kualitas sumber daya dan kemampuan guru agar proses belajar mengajar lebih inovatif dan mengasyikan sekaligus mencerdaskan.
Senin, 07 Desember 2015
Selasa, 07 Juli 2015
Minggu, 07 Juni 2015
Rabu, 03 Juni 2015
Jumat, 15 Mei 2015
Rabu, 13 Mei 2015
Minggu, 10 Mei 2015
KELAS 12 SMANSKA JUMLAH YANG DITERIMA PTN BERTAMBAH LAGI
SMA NEGERI 1 SEKARAN MENGIRIM 30 HAFIDZ HAFIDHOH KE GLM (Gerakan Menghafal Al Qur;an Lamongan 2015)
Minggu 10 Mei 2015 Wiuda Gerakan Lamongan Menghafal Alqur'an di Lamongan telah dilaksanakan oleh Pemda Lammongan. Acara ini diikuti oleh hafidz hafidhoh dari sekolah sekolah yang ada di Kabupaten Lamongan termasuk dari SMA Negeri 1 Sekaran juga mengirimkan sebanyak 30 hafidz hafidhohnya. Dibawah bimbingan guru agama Bapak Linuriha Liulilabshor, SAg. Mereka mengikuti kegiatan itu denganseksama, ikhlash dan penuh tanggungjawab. Acara ini dihadiri oleh Ustadz K.H. Yusuf Mansur yang didaulat untuk mewisuda para hafidz hafidhoh sekabupaten Lamongan. Acara berlangsung sangat khidmat. kami cuma berdoa semoga acara ini bisa menjadi penerang, menjadi lentera, menjadi cahaya yang menerangi hati yang gelap gulita, yang melapangkan hati yang sempit,.meneguhkan iman islam kita. amin..
ECC Mengucapkan SELAMAT dan SUKSES Kepada Kelas XII SMAN 1 Sekaran 2014 2015 Yang diterima masuk PTN Lewat Jalur SNMPTN &PMDK
Minggu ini telah diumumkan daftar nama siswa yang diterima masuk PTN melalui jalur SNMPTN dan PMDK. Oleh karena itu segenap Crew ECC Smanska mengucapkan SELAMAT dan SUKSES.. semoga ini menjadi lembaran baru dalam mencapai cita-cita kalian..Bagi kalian yang belum ditrerima di jalur ini kalian tidak usah berkecil hati masih ada jalur lain yang lebih membanggakan jika kalian bisa meraihnya. Jalur apakah itu? Dialah jalur SBMPTN...Lanjutkan Perjuangan Kalian...Bapak Ibu Guru Selalu mendoakan kalian sukses selalu...
Kamis, 07 Mei 2015
Rabu, 06 Mei 2015
Tip Menghafal ALquran Ala KH Yusuf Mansur
Khatamkan Al quran satu hari satu lemabr besarta artinya begitu yang disampaikan oleh KH Yusuf Mansur untuk lebih lengkap bisa diklik dialamat ini didini
Tahun Depan, PNS Hingga Pensiunan Bakal Bebas Pajak Bumi dan Bangunan
Tahun Depan, PNS Hingga Pensiunan Bakal Bebas Pajak Bumi dan Bangunan
compiled by Husnun Naim
from Dana Aditiasari - detikfinance
Rabu, 06/05/2015 10:42 WIB
Halaman 1 dari 2
Jakarta -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang menyiapkan skema penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun depan. Penghapusan ini hanya berlaku untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) termasuk PNS, TNI, Polri hingga para pensiunan.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan draft aturan tersebut telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapat pandangan untuk selanjutnya akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Aturan baru ini akan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Itu sudah (diajukan ke Presiden Jokowi). Tinggal nanti tunggu laporan hasil kajian presiden," ujar Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Rabu (6/5/2015).
Namun demikian, penghapusan PBB tidak berlaku merata untuk semua masyarakat. Dalam aturan baru ini akan diatur hanya kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan pembebasan pembayaran PBB.
Hal ini dimaksudkan untuk pemerataan dan keadilan. Faktanya ada golongan masyarakat tertentu untuk kehidupan sehari-hari saja sulit terpenuhi dari pendapatan, sehingga tidak perlu membayar PBB.
Sebaliknya orang-orang yang penghasilannya berlebih apalagi bumi dan bangunan yang ditempatinya memberikan pemasukan seperti rumah kontrakan hingga toko, maka orang tersebut pantas dikenai PBB.
Adapun kelompok masyarakat yang dapat memperoleh pembebasan PBB adalah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri serta pensiunan.
Sehingga, dalam aturan ini akan ada perubahan mendasar dalam penerapan pengenaan pajak bumi dan bangunan dibandingkan dengan aturan terdahulu.Next
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan draft aturan tersebut telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapat pandangan untuk selanjutnya akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Aturan baru ini akan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Itu sudah (diajukan ke Presiden Jokowi). Tinggal nanti tunggu laporan hasil kajian presiden," ujar Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Rabu (6/5/2015).
Namun demikian, penghapusan PBB tidak berlaku merata untuk semua masyarakat. Dalam aturan baru ini akan diatur hanya kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan pembebasan pembayaran PBB.
Hal ini dimaksudkan untuk pemerataan dan keadilan. Faktanya ada golongan masyarakat tertentu untuk kehidupan sehari-hari saja sulit terpenuhi dari pendapatan, sehingga tidak perlu membayar PBB.
Sebaliknya orang-orang yang penghasilannya berlebih apalagi bumi dan bangunan yang ditempatinya memberikan pemasukan seperti rumah kontrakan hingga toko, maka orang tersebut pantas dikenai PBB.
Adapun kelompok masyarakat yang dapat memperoleh pembebasan PBB adalah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri serta pensiunan.
Sehingga, dalam aturan ini akan ada perubahan mendasar dalam penerapan pengenaan pajak bumi dan bangunan dibandingkan dengan aturan terdahulu.Next
Selasa, 05 Mei 2015
Senin, 04 Mei 2015
Langganan:
Postingan (Atom)






