Persyaratan Umum
dan Khusus CPNS
Kementerian pusat ataupun pemerintahan daerah dalam waktu
yang tidak lama lagi akan segera membuka penerimaan CPNS untuk tahun anggaran
2015. Formasi yang dibuka adalah formasi untuk umum dan honorer K2 yang telah
terdaftar.
Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh tiap tiap calon pelamar CPNS sebelum mereka mendaftarkan diri masing masing menurut tatacara pendaftaran CPNS yang telah ditentukan.
Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh tiap tiap calon pelamar CPNS sebelum mereka mendaftarkan diri masing masing menurut tatacara pendaftaran CPNS yang telah ditentukan.
§ Pendaftaran CPNS 2015 dibuka untuk mengisi
kekosongan lowongan di berbagai instansi pusat dan daerah sekitar 100.000
formasi (total formasi masih dalam tahap penggodokan) dengan alokasi sebagai
berikut:
1. Formasi yang akan diberikan untuk pelamar honorer
K2 adalah sebanyak 30 ribu alokasi formasi dan total alokasi formasi ini
diperuntukan untuk CPNS daerah dan CPNS pusat. Sebanyak 25500 formasi
diperuntukan untuk alokasi formasi honorer pemda, dan sebanyak 4500 formasi diperuntukan
untuk honorer Kementerian dan Lembaga Negara.
2. Sekitar 70 ribu formasi sisanya adalah diperuntukan
untuk formasi penerimaan cpns dari jalur umum, jalur khusus dan kalangan
difable
§ Lowongan CPNS yang disediakan adalah untuk formasi
tenaga kesehatan, tenaga guru, formasi khusus tenaga tertentu dan
lowongan khusus yang diberikan untuk putra putri Papua dan kalangan penyandang
cacat (kalangan disable)
§ Pendaftaran CPNS diselenggarakan secara online
§ Formasi CPNS akan ditetapkan pada bulan Juli 2015 dan
pelaksanaan tes direncanakan akan digelar pada bulan Agustus 2015.
§ Setiap pelamar diperkenankan untuk melamar satu
formasi saja
§ Bobot Soal CPNS antara Honorer K2 dan Pelamar Umum
adalah berbeda, mekanisme tes ujian CPNS keduanya menggunakan sistem CAT
§ Proses Seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahap,
diantaranya adalah:
1. Screening Administrasi
2. Tes Kompetensi Dasar yang meliputi TWK, TIU dan Tes
Kompetensi Kepribadian. Untuk lebih jelas silakan akses Referensi pembelajaran
resmi CPNS berdasarkan Juklak Juknis CPNS
§ Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS, para peserta
tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
Tes Kompetensi Bidang
Pemerintah daerah, Kementerian atau Lembaga Negara yang akan menyelenggarakannya Tes TKB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kempan RB.
Sebagai bahan pembelajaran ujian tes kompetensi bidang silakan akseshttp://www.paketlkit.com/2014/05/paket-lkit-tkb.html
Wawancara Kompetensi
Interview dan wawancara kompetensi masuk ke dalam kategori tes kompetensi bidang, dan penyelenggaraannya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kemenpan RB.
Wawancara diberikan untuk mengukur kompetensi masing masing peserta dengan mengukur dan berpatokan pada Interviewing Technical Analysis
Persyaratan umum CPNS ini adalah merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh masing masing pelamar sebelum bisa mengikuti seleksi tes cpns.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun
dan berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum
tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi
lain.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Persayaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:
§ Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan
Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
§ TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa
Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga
pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450
Khusus persyaratan umum dan khusus kalangan honorer K2
silakan lihat di link berikut inihttp://www.asncpns.com/2015/04/persyaratan-cpns-honorer-k2.html
Tata Cara
Pendaftaran CPNS 2015
§ Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif
untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS.
§ Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi
secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat
https://panselnas.menpan.go.id (bisa diakses setelah pengumuman resmi dibuka).
dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal
lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan
bahwa instansi yang dituju adalah pilihan terbaik anda, karena setiap pelamar
hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
§ Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas
berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui
laman CPNS Kementerian yang telah anda pilih tadi
§ Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi
isian data pendaftaran online dengan tahapan:
1. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online.
Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang
diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan
seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
2. Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan
informasi yang disampaikan adalah benar;
3. Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan
proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
4. Melakukan upload pas foto;
5. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan
6. Mencetak formulir pendaftaran.
Catatan:
Sebelum melakukan pendaftaran, silakan anda sediakan hal hal berikut ini
§ Fotokopi KTP
§ Legalisir Ijazah
§ Legalisir Transkript Nilai
§ Scan pas foto terbaru anda
Berkas-berkas di bawah ini tidak dikirimkan pada saat
pelamaran/pendaftaran CPNS, akan tetapi dikirimkan setelah anda dinyatakan
lulus ujian CPNS
1. SKCK dari Pihak Kepolisian
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
3. Kartu Kuning
1. Proses seleksi adalah menggunakan sistem CAT CPNS
2. Tes yang diberikan adalah merupakan tes TKD. Materi
TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes
Karateristik Pribadi. Untuk bisa memahami seluruh materi dengan sempurna,
direkomendasikan anda mempelajari Sumber Materi Soal CPNS
3. TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah
mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran,
dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
4. Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib
menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi
daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
5. Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi
dan waktu yang telah ditentukan.
1. Tes CPNS 2015 menggunakan sistem CAT CPNS
2. Tempat pelaksanaan tes dilaksanakan di tempat yang
telah ditentukan.
3. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang
tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi
maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang
bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya
sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat
keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke
pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
4. Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal lain yang
berkaitan dengan pengadaan CPNS tahun 2015 (pengumuman pengadaan, pelaksanaan
ujian, wawancara, pengumuman kelulusan, dll) para calon pelamar
disarankan untuk terus memonitor perkembangannya pada website ASNCPNS.COM
5. Persyaratan ini adalah merupakan persyaratan yang
masih mengacu kepada persyaratan cpns tahun 2014. Persyaratan resmi cpns
terbaru bisa menunggu pengumuman resmi dari menpan.go.id dan bkn.go.id